Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-12-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 100/Pid.B/2012/PN.KLB
Tanggal 27 Nopember 2012 — - MICHEL MATAHERU
4214
  • Menyatakan Terdakwa MICHEL MATAHERU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
    - MICHEL MATAHERU
    Menyatakan terdakwa MICHEL MATAHERU bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(Seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umumtersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya selanjutnya mohon kepada Majelis agar dapat menjatuhkanhukuman yang seringanringannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Jaksa/PenuntutUmum sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan yang pada pokoknya sebagaiberikut :wonennnee Bahwa ia terdakwa MICHEL
    MATAHERU pada hari Sabtu tanggal 10 Maret2012 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentumasih dalam bulan Maret tahun 2012, bertempat di dalam Rumah Kost terdakwayang berada di wilayah Lipa, Kel.
    Teluk Mutiara, Kabupaten Aloratau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kalabahi telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanSELVI ISELAVEGA LOBAN, yang mana perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :nonceneee Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnyapada saat itu saksi koroban SELVI ISELAVEGA LOBAN hendak berkunjung keRumah Kost terdakwa MICHEL MATAHERU untuk membicarakan soal